7 Anggota Geng Motor Tersangka Pembunuh Vina-Eky Ditahan di Cirebon
CIREBON - Setelah lama tak terdengar kabar, kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan anggota geng motor, akhirnya memasuki babak baru. Selasa (27/12), para tersangka dewasa yang sebelumnya menjalani penahanan di Polda Jabar akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Cirebon untuk proses lebih lanjut. Pelimpahan tahap dua tersebut setelah sebelumnya, berkas dari para tersangka sudah dianggap lengkap atau sudah P21 oleh pihak kejaksaan. Dari Polda Jabar, keenam tersangka, yakni HD, JY, SD, SP, EK, dan EO dikawal ketat petugas. (Baca: Bukan Kecelakan Lalu Lintas tapi Sejoli Itu Dibunuh Geng Motor) Keenamnya dalam kondisi tangan terborgol. Sementara satu tersangka lainnya yakni RV alias Ucil, rupanya sudah berada di Cirebon dan menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan sekaligus membawa senjata tajam tanpa izin yang penyidikannya dilakukan oleh Unit I Polsek Utara Barat. “Seluruh berkas sudah rampung. Beberapa waktu lalu sudah P21. Sekarang tahap duanya (pelimpahan barang bukti dan tersangka, red),” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jabar, AKBP Martri Sony saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (Baca: Setelah Bersama Geng Motor Bunuh Korban, Begini Sandiwara Pelaku) Terpisah, kuasa hukum salah satu tersangka, Titin Prialianti mengatakan bahwa pihaknya diundang penyidik untuk menyaksikan sekaligus mendampingi proses pelimpahan tahap dua kliennya di Kejaksaan Cirebon. Namun demikian, Titin tidak tahu kapan berkas klien dan para tersangka lainnya lengkap (P21-red). “Kita diundang dan ikut menyaksikan. Tapi saya tidak tahu kapan P21-nya. Tiba-tiba dapat pemberitahuan, sudah tahap dua,” paparnya. Para tersangka sendiri selanjutnya akan ditahan di Rutan Cirebon untuk menunggu waktu persidangan yang diprediksi digelar pertengahan Januari 2017. (Baca: Ini Kronologis Sepasang Kekasih itu Dibunuh Geng Motor) Seperti diketahui, delapan remaja ditangkap polisi setelah diduga melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban Muhmmad Rizkyalias Eky (16) dan Vina Dewi Arsita (16) beberapa waktu lalu. Satu pelaku di bawah umur, SK (15), sudah divonis delapan tahun penjara. Sementara tujuh tersangka lainnya yang kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan sedang menunggu proses peradilan. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: